Sabtu, 19 Maret 2011

Indonesia Perlu Housing Delivery System

SELECTED NEWS,
Saturday, 19 March 2011 21:14

Jakarta, 19/3/2011 (Kominfonewscenter) – Beberapa isu terkait pembangunan rumah sangat murah dan penanganan kawasan kumuh akhir-akhir ini menunjukkan kapasitas tata kelola perumahan yang ada sangat tidak memadai. Hal itu dikemukakan narasumber KP3R (Koalisi Perduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat) M.Jehansyah Siregar Ph.D baru-baru ini di Jakarta.

“Mulai dari janji rumah sangat murah yang menuai pesimisme, rumah susun sederhana yang terlantar, hingga penerapan aturan hunian berimbang, kesemuanya belum menemukan arah penanganan yang efektif”, kata Jehansyah. Bahkan percepatan pembangunan perumahan pun masih diartikan sangat sederhana sebagai kemudahan perijinan oleh pemda-pemda.

Menurut Jehansyah di balik kebijakan yang tak berarah ini sebenarnya ada kendala pemahaman (cognitive constraint) tentang bagaimana mengembangkan kebijakan perumahan yang efektif. Banyak pejabat masih melihat masalah perumahan sebatas urusan produksi rumah-rumah. “Padahal akar masalah sebenarnya adalah absennya sistem penyediaan perumahan (housing delivery system) di tanah air”, kata Jehansyah yang juga peneliti pada Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman, SAPPK ITB (Institut Teknologi Bandung).

Sedangkan membangun sistem penyediaan perumahan itu bukan perkara mudah. Diperlukan kerangka regulasi yang jelas dan rinci, sistem kelembagaan yang tepat, kapasitas sistem yang memadai, dan model-model penanganan yang teruji, melembaga dan berkelanjutan. Membangun sistem penyediaan itulah peran pemerintah pusat yang sebenarnya, karena itu pemerintah pusat tidak cukup menghimbau bahkan terus mendesak agar pemda-pemda menangani urusan perumahan rakyat, tanpa terlebih dahulu mengembangkan kapasitas sistem.

Jehansyah mengemukakan di berbagai negara yang maju dalam urusan perumahan, peran pemerintah pusat masih sangat besar untuk mengembangkan sistem penyediaan ini. Baru kemudian pada tingkat tertentu pemerintah daerah mereplikasinya secara melembaga.

Penanganan permukiman kumuh contohnya, jelas bukan hal yang gampang permukiman kumuh hanya bisa ditangani melalui sistem yang terpadu. Di antaranya adalah kemampuan mengorganisir dan memberdayakan komunitas (community based housing), penyelenggaraan pemukiman kembali (resettlement), peremajaan kawasan (urban regeneration) maupun pengembangan kawasan permukiman baru (new area development). Kesemua langkah ini memiliki tingkat kerumitan yang tinggi dan harus dilakukan secara terintegrasi dan melembaga.

“Bukan dijalankan dengan pendekatan proyek-proyek yang terfragmentasi dan tidak berkelanjutan. Jika pemerintah pusat belum mampu menangani hal ini secara sistemik, bagaimana pemerintah daerah bisa menirunya?”, kata Jehansyah. Karena itu pemerintah pusat kiranya perlu segera mengambil langkah-langkah yang strategis untuk membangun sistem penyediaan perumahan rakyat. Jika tidak maka keadaan ini akan mengancam terwujudnya visi RPJP tentang kota-kota tanpa kumuh pada tahun 2025.

“Cita-cita bangsa untuk mewujudkan setiap keluarga menempati tempat tinggal yang layak pun akan tetap jadi impian” kata Jehan menambahkan. (myk)

kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1231:indonesia-perlu-housing-delivery-system&catid=44:nasional-kesra&Itemid=53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar