Minggu, 13 November 2011

Pemotongan Gaji PNS untuk Bapertarum Dipertanyakan

Penulis : Thalita Rahma
Senin, 14 November 2011 07:00 WIB     

JAKARTA--MICOM: Pengamat perumahan Jehansyah Siregar menilai tidak ada hubungannya jika Menpera memotong gaji PNS untuk keperluan badan pertimbangan tabungan perumahan PNS (Bapertarum).

"Tidak ada hubungannya itu. Janganlah Menpera membuat alasan-alasan yang tidak jelas. Jika ada pemotongan lagi malah akan menjadi agenda terselubung itu," tegasnya, saat dihubungi, Minggu (13/11).

Jehansyah menegaskan dana Bapertarum itu sudah banyak, sehingga sebaiknya disalurkan. Karena PNS tidak mempunyai saluran yang murah melalui dana Bapertarum.

Menurut Jehansyah, yang menyebabkan dana Bapertarum tidak dapat terealisasi dengan baik disebabkan ketidaksiapan Kelembagaan, ketidaksiapan tata ruang dan kota serta kawasan penyediaan perumahan. Lalu, tidak adanya mekanisme pengadaan perumahan yang benar untuk membuat sistem penyediaan perumahan (housing development mechanism).

Ia mengatakan, selama ini selalu muncul peraturan-peraturan yang tidak masuk akal. Seperti golongan IIIA tidak perlu dibuatkan rumah dari dana bapertarum karena sudah cukup kaya.

"Ini aneh bukan? Padahal semua golongan PNS baik dari golongan I sampai golongan atas mendapatkan potongan gaji untuk Bapertarum ini," katanya.

Adanya kecenderungan pemberian dana Bapertarum kepada pengembang dan kontraktor yang mempunyai unsur mencari keuntungan-lah yang dinilai oleh Jehansyah sebagai mekanisme pengadaan perumahan yang salah. "Bukan begitu mekanisme pengadaan perumahannya," cetusnya.

Ia menyarankan, mekanisme pengadaan perumahannya yang perlu dikembangkan. Mekanisme dalam membuat sistem penyediaan perumahan harus berbeda dari sistem penyediaan perumahan komersial.

Jehansyah berpendapat harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap dana bapertarum ini? Apakah tanggung jawab ini diberikan kepada Perumnas dan Perumda? dan harus jelas juga kemana penyaluran dana Bapertarum ini. Misalnya, Pemkot atau Pemda menyalurkan dana ke Perumnas atau Perumda untuk membuat kawasan perumahan PNS di kabupaten sorong. Jadi jelas dimana tata ruang, letak tanah untuk kawasan perumahan PNS itu.

Terkait letak tanah, Ia menyampaikan, Sumatera dan Kalimantan masih mempunyai letak tanah yang cukup luas bisa digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan PNS.

Jehansyah menegaskan kembali jika Perumnas dan Perumda yang diberikan tanggung jawab terhadap dana Bapertarum maka Perumnas dan Perumda sebaiknya tidak mengambil untung banyak.

"Perumnas dan Perumda tidak ambil untung banyak seperti developer yang mencari untung," tegasnya. (*/OL-10)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/11/14/276068/293/14/Pemotongan-Gaji-PNS-untuk-Bapertarum-Dipertanyakan-