Kamis, 05 Mei 2011

UU PKP - Kemenpera targetkan empat PP dari UU PKP rampung medio 2011

Nasional, Kebijakan

Kamis, 05 Mei 2011 | 19:01  
oleh Dani Prasetya
 
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) targetkan empat peraturan pemerintah (PP) dari Undang-undang No1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) rampung pertengahan 2011.

"Targetnya bukan April ini kok, tapi pertengahan tahun. Draftnya sudah selesai sekarang," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Kamis (5/5).

Padahal, kementerian itu sebelumnya menargetkan, PP dapat terbit sekitar tiga bulan setelah undang-undang disahkan. Undang-undang PKP itu diterbitkan pada 17 Desember 2010.

PP itu antara lain tentang aturan kepemilikan properti oleh pihak asing yang kemungkinan besar akan merevisi tentang periode waktu kepemilikan properti supaya dapat langsung selama 70 tahun. Saat ini, masa kepemilikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang dua kali selama 20 tahun dan 25 tahun.

Selain itu, PP pun akan disusun dengan materi tentang rumah umum, swadaya, dan rumah negara yang akan dijadikan satu dalam PP yang sama. Juga, PP tentang peningkatan kualitas hunian dan penanggulangan rumah kumuh, serta aturan tentang lembaga yang mengatasi tumpukan pembangunan rumah yang belum dikerjakan (backlog).

Namun, Ketua Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar sebelumnya mengatakan, undang-undang itu hanya berisi arahan teknis proses produksi rumah.

Regulasi hasil amandemen Undang-undang No4/1992 itu dianggap belum dapat menjamin berkembangnya sistem penyediaan rumah. "Yang ada hanya arahan yang terlalu teknis dalam proses produksi rumah-rumah. Hal itu tidak akan mencapai rumah layak untuk seluruh rakyat," jelas dia.

Seperti diketahui, banyak pengamat dan pelaku properti menilai materi regulasi itu masih memiliki kekurangan yang tidak dapat menyelesaikan masalah penyediaan perumahan.

Jehan menyebut, di antaranya, undang-undang inisiatif DPR itu masih memiliki cacat dalam hal permasalahan pengadaan tanah untuk perumahan rakyat, masalah bentuk konkrit jaminan bermukim, pengorganisasian warga permukiman kumuh, hingga pemukiman kembali. "Semua belum jelas sistem delivery-nya," ujar dia.

http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1304596861/66680/Kemenpera-targetkan-empat-PP-dari-UU-PKP-rampung-medio-2011

Selasa, 03 Mei 2011

Kebijakan perumahan tak berkembang

Oleh Anugerah Perkasa

Published On: 28 April 2011

JAKARTA: Kebijakan fasilitas pasar perumahan oleh pemerintah dinilai tidak berkembang sehingga tidak dapat menjadi solusi untuk penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk rakyat dengan baik.

Anggota Visi Indonesia 2033 Jehansyah Siregar mengatakan walaupun pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi pasar perumahan, namun tidak kunjung menghasilkan pasar perumahan yang bekerja secara efektif.

Menurut dia, saat kebijakan tidak berkembang dengan baik, justru  jumlah penduduk dan perkotaan semakin mendominasi permukiman.

"Tantangan pemenuhan ragam bentuk kebutuhan perumahan rakyat terus berkembang. Namun pasar perumahan tidak kunjung dapat diregulasi secara efektif. Urusan perumahan rakyat terpinggirkan. Padahal, pembangunan perumahan mendominasi proses pengkotaan," ujar Jehansyah, hari ini.

Dia mencontohkan peranan Bank BTN maupun Perum Perumnas pada sekitar 1974-1980-an dalam fokus penyediaan perumahan umum, yang ditandai dengan penguasaan tanah yang semakin banyak dan pembangunan rumah-rumah susun.

Akan tetapi, setelah periode tersebut, paparnya, Perumnas dan BTN justru terperosok ke dalam bentuk kebijakan perumahan yang lain, yaitu memfasilitasi pasar perumahan yang tanggung.

Selain itu, sambung Jehansyah, ketika pasar primer perumahan belum berjalan dengan baik, pemerintah justru membangun sistem pasar sekunder pembiayaan perumahan dengan mendirikan BUMN khusus di area tersebut yakni PT Sarana Multigriya Finansial.

Dia juga menyoroti tentang kebijakan perumahan yang parsial namun tetap diterapkan hingga kini.

"Sebagai contoh adalah kebijakan kontemporer mengenai pembangunan rusunami, di mana peraturan tata ruang dan bangunan justru dipandang sebagai kendala. Padahal, akibat kurang memperhatikan tata ruang dan peraturan bangunan,  justru memberi dampak buruk terhadap daya dukung kawasan dan keberlanjutan pengelolaan bangunan," ujarnya.

Pendiri Panangian School of Property (PSP) Panangian Simanungkalit mengatakan selama ini pengembang swasta tidak mau masuk dalam bisnis perumahan murah karena dianggap tidak menguntungkan.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah seringkali memberikan batasan-batasan sehingga pengembang enggan masuk ke sektor perumahan murah.

"Pemerintah daerah terlalu banyak memberikan batasan, sehingga pengembang swasta tidak mauk masuk. Kemenpera seharusnya membuat regulasi agar perumahan murah dapat diproduksi secara massif denganmemberikan kemudahan izin serta pajak," kata Panangian di Jakarta.

Menurut dia, pemerintah tak memiliki kemauan politik yang besar untuk melakukan terobosan penyediaan rumah secara massif. Padahal, kata Panangian, masalah papan merupakan persoalan mendasar bagi masyarakat di negara mana pun.

Data Kementerian Perumahan Rakyat menyebutkan pembangunan perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya 'backlog' (kekurangan) perumahan yang mencapai jumlah sekitar 7,4 juta rumah pada tahun 2009. Disamping itu, masih sekitar 4,8 juta unit rumah diperkirakan dalam kondisi rusak.

Sementara itu permukiman kumuh semakin meluas yang diperkirakan telah mencapai 57.800 hektare. (gak)

http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/21914-kebijakan-perumahan-tak-berkembang