Minggu, 03 April 2011

Pemerintah Sebaiknya Segera Hentikan Mekanisme Pasar Atau Pendekatan Proyek

SELECTED NEWS
Wednesday, 30 March 2011 12:17

Jakarta, 30/3/2011 (Kominfonewscenter) – Skema pembiayaan perumahan untuk masyarakat kelas bawah lebih sesuai melalui sistem penyediaan perumahan swadaya, pendekatan ini mengutamakan intervensi dilakukan pada sisi kebutuhan melalui pengorganisasian para pegawai rendah maupun pekerja kerah biru (work based housing) maupun pengorganisasian komunitas permukiman kumuh atau informal (community based housing).

Lebih lanjut, skema pengadaan tanah dan pembiayaan serta dukungan prasarana akan mengacu pada proses pemberdayaan organisasi. Hal itu dikemukakan Narasumber KP3R (Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat) M. Jehansyah Siregar, Ph.D. di Jakarta Selasa (29/3). Jehansyah menegaskan, pemerintah sebaiknya segera menghentikan mekanisme pasar maupun pendekatan proyek, apalagi jika proyek-proyek tersebut menimbulkan hutang negara hingga puluhan triliun rupiah.

”Alih-alih permukiman kumuh berkurang, malah hutang negara bertambah”, kata Jehansyah yang juga anggota Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB (Institut Teknologi Bandung).

Jika Kementerian Perumahan merasa tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan skema perumahan komunitas ini, ada baiknya juga Kemenko Kesra ataupun Kementerian Sosial dengan paradigma baru "pembangunan sosial", mengambil inisiatif ini. Menurut Jehansyah skema inilah yang bisa menjawab tantangan Presiden SBY tentang rumah sangat murah untuk keluarga di permukiman kumuh.

”Bukan memplesetkan gagasan rumah sangat murah ini menjadi BLT Perumahan”, katanya. Memang mengaitkan pinjaman perumahan dengan usaha kecil dapat lebih menjamin kemampuan pengembalian cicilan rumah. Namun skema ini sebenarnya adalah skema bantuan usaha kecil, bukan skema utama di bidang perumahan untuk kalangan bawah.

Meskipun untuk beberapa jenis usaha kecil berbasis rumah tangga bantuan perumahan ini cukup membantu, namun tidak semua jenis usaha kecil membutuhkan bantuan pembangunan perumahan. Jehansyah menyimpulkan skema KUR bukan skema utama di bidang perumahan untuk kalangan bawah. Masih banyak segmen kelas bawah yang membutuhkan skema rumah sangat murah yang tidak sesuai dengan skema KUR ini.

Mereka adalah dari kalangan pegawai rendah, buruh, maupun berbagai penyedia jasa informal, mereka ini bukan tergolong bankable sebagaimana menjadi syarat pengucuran skema KUR. Untuk itu pemerintah (Kemenpera) perlu mengembangkan skema lain yang lebih sesuai untuk sebagian besar kelompok masyarakat kelas bawah.

Jehansyah menekankan hendaknya pemerintah tidak mengandalkan skema perbankan atau skema pembiayaan untuk menyelesaikan semua kebutuhan perumahan kelas bawah. Housing finance is not finance, artinya pemerintah perlu menghindari pengembangan skema pengadaan perumahan kelas bawah yang diturunkan dari skema pembiayaan (perbankan). “Pendekatan yang salah kaprah ini hanya akan berpotensi menyimpangkan kelompok sasaran ataupun menjerat kalangan bawah untuk pinjaman yang tidak mereka butuhkan”, kata Jehansyah.

Sedangkan skala keekonomian perumahan komunitas lebih luas untuk memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan. Karena skema perumahan komunitas ini lebih berfokus pada community development, dengan perumahan dan permukiman sebagai instrumen pemberdayaan komunitas. Sistem penyediaan perumahan komunitas tidak mengutamakan produksi rumah dari sisi suplai, tidak juga mementingkan skema formal perbankan sebagai tulang punggung pembiayaannya.

Ada berbagai mekanisme yang khas untuk sistem penyediaan perumahan komunitas ini. Untuk mengembangkan sistem penyediaan ini pemerintah harus mengembangkan sistem kelembagaan yang kuat.
Sebagai preseden kita bisa meniru Homes and Community Agency (HCA) seperti di Inggris, demikian juga di Thailand ada Community Organisation Development Institute (CODI).

Pemerintah perlu segera mengembangkan sistem ini mengingat tantangan capacity building dan institutional development yang cukup berat. “Apalagi dengan memasukkan target kapasitas pemerintah daerah”, kata Jehansyah. (md)


http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1254:pemerintah-sebaiknya-segera-hentikan-mekanisme-pasar-atau-pendekatan-proyek&catid=44:nasional-kesra&Itemid=53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar