Sabtu, 23 April 2011

KLARIFIKASI POSISI INDONESIA PADA APMCHUD

SELECTED NEWS

Thursday, 14 April 2011 12:43

Jakarta, 14/4/2011 (Kominfonewscenter) – Dalam beberapa pemberitaan disebutkan di berbagai forum internasional, atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) mengatakan Indonesia senantiasa berkomitmen pada masalah urbanisasi. Demikian juga, atas nama Ketua Konferensi Menteri-Menteri Perumahan dan Pembangunan Perkotaan se-Asia Pasifik (APMCHUD/Asia Pacific Ministerial Conference in Housing and Urban Development), Menpera menyampaikan keberhasilan kawasan Asia Pasifik dalam merumuskan Deklarasi Solo 24 Juni 2011 meningkatkan kerja sama di bidang permukiman dan urbanisasi.
.
“Tanpa mengurangi arti posisi terhormat Indonesia di forum tersebut, kiranya ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dalam hal ini”, kata anggota KP3R (Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat) M. Jehansyah Siregar, Ph.D di Jakarta Rabu (13/4). Jehansyah menjelaskan secara detail klarifikasi tersebut menyangkut pertama, memang disadari urusan perumahan selalu terkait dengan urusan pembangunan kota dan pengelolaannya.
.
Urusan perumahan (kota) dan pengelolaan kota adalah dua hal yang sangat kompleks, sehingga perlu dikelola dengan sangat seksama dan objektif, terlepas dari campur tangan kepentingan birokrasi maupun politik praktis. Namun justru di sinilah permasalahan yang dihadapi Indonesia, yaitu arah kebijakan, pola pengelolaan kota-kota dan mekanisme penyediaan perumahan rakyat yang masih sangat lemah.
.
“Dalam kondisi backlog perumahan dan permukiman kumuh perkotaan yang semakin meningkat, kesediaan Indonesia menjadi Ketua APMCHUD dapat dinilai sangat berani”, kata Jehansyah yang juga Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB (Institut Teknologi Bandung). Menurut Jehansyah, jika dibanding dengan kota-kota lain di negara-negara Asia Pasific, kota-kota Indonesia sebenarnya masih jauh dari berkelanjutan, masih jauh dari nyaman dan tingkat pelayanan publik yang masih sangat rendah.
.
Kedua, meskipun urusan perumahan terkait dengan perkotaan, namun tupoksi Kemenpera tidak memiliki portofolio urusan perkotaan, sebagaimana ada di Kemendagri (Direktorat Perkotaan) maupun di Kemen PU (DJPR dan DJCK). “Sehingga kepemimpinan Kemenpera sebagai Ketua APMCHUD rasanya kurang memadai dan tidak akan efektif”, katanya.
.
Ketiga, kelemahan posisi Menpera dalam kepemimpinan urusan perumahan yang dipadukan dengan urusan perkotaan terlihat pada kesempatan perumusan Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP No. 1/2011) tahun lalu. Sebenarnya sudah muncul usulan agar undang-undang ini memadukan kedua hal ini, dengan mengatur urusan perumahan dan perkotaan secara terpadu. Namun karena memang Kemenpera sebagai wakil pemerintah dalam perumusan ini tidak memiliki portofolio dalam urusan perkotaan, dan kelemahan dalam mengajak instansi lainnya pula untuk merumuskan bersama-sama, maka akhirnya urusan perumahan gagal dipadukan dengan urusan perkotaan di dalam undang-undang ini.
.
Keempat, di dalam prakteknya, justru banyak proyek pembangunan menara rusunawa yang dibangun Kemenpera tidak terencana sejalan dengan rencana kota yang baik. Banyak rumah susun dibangun di lahan kecil-kecil dan terpencar-pencar. Tidak sedikit rumah susun dibangun hanya setengah twin-blok atau satu menara saja di lahan 3000 sampai dengan 5000 m2. Hal ini terpaksa dilakukan karena pengadaan tanah dan konstruksi yang tidak terpadu di dalam suatu sistem penyediaan perumahan publik.
Akibatnya, pembangunan menara-menara rusunawa cenderung merusak daya dukung prasarana dan fasilitas kota.
.
Demikian pula dengan pola yang hanya mengandalkan mekanisme perumahan komersial dengan menyerahkan urusan dari hulu hingga hilir sepenuhnya kepada para pengembang swasta, akhirnya menghasilkan tata wilayah dan perkotaan yang terpencar (scattered) dan menjalar-jalar (sprawl). Pembangunan kawasan permukiman skala besar dan kota-kota baru untuk golongan menengah atas menghasilkan tata wilayah perkotaan yang tidak berkelanjutan.
.
Kelima, belum ada sikap dan arah kebijakan yang tegas dari Kemenpera untuk mendukung revitalisasi Perumnas sebagai NHUDC (National Housing and Urban Development Corporation) sebagaimana sudah diusulkan oleh Perumnas sendiri. Padahal, sebagaimana di negara-negara yang sudah maju urusan perumahannya (HDB di Singapura, UR di Jepang dan KNHC di Korea), revitalisasi peran Perumnas sebagai NHUDC adalah peran yang paling logis jika Perumnas diberikan mandat penyelenggaraan public housing delivery system dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
.
Keenam, demikian pula, belum ada kebijakan Kemenpera yang mendukung pembentukan lembaga khusus untuk menangani community based housing delivery system, dalam rangka pengentasan permukiman kumuh dan ilegal perkotaan sebagaimana contoh di negara-negara lain (CODI di Thailand, URA di Singapura dan HCA di Inggris).
.
Ketidaksiapan ini semakin tampak dengan belum adanya solusi yang menjanjikan untuk menangani masalah perumahan sangat murah bagi keluarga-keluarga miskin di kolong jembatan (permukiman kumuh ilegal) sebagaimana diinstruksikan Presiden SBY beberapa waktu lalu. Jehansyah menilai semua kenyataan itu menunjukkan langkah-langkah Kemenpera belum didukung oleh arah kebijakan yang efektif, sistem kelembagaan, maupun kerangka regulasi yang komprehensif dan terpadu dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan untuk seluruh rakyat dan mencapai kota-kota yang bebas permukiman kumuh.

”Jika demikian, kegiatan-kegiatan tersebut hanyalah menyisakan keberanian Kemenpera untuk memimpin APMCHUD sebagai tidak lebih dari seremoni belaka:, kata Jehansyah. Jehansyah mengemukakan, agar posisi Indonesia di APMCHUD tidak hanya sebatas seremonial, dalam arti tidak semakin jauh angan-angan dari kenyataan, perlu segera dilakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan pembangunan perumahan dan perkotaan secara menyeluruh.

Sebagai langkah awal perlu dilakukan reposisi terhadap peran Kemenpera, peran Perumnas, pembentukan lembaga Perumahan Komunitas, maupun reposisi lembaga-lembaga terkait pembangunan perumahan dan pembangunan kota-kota, yang sejalan pula dengan pemantapan kerangka regulasinya secara terpadu. (myk)

http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1286:klarifikasi-posisi-indonesia-pada-apmchud&catid=37:luar-negeri&Itemid=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar