Senin, 26 September 2011

Posisi Menteri Asal Bogor Terancam

Senin, 26 September 2011 , 09:04:00

SDA Siap Ajukan Pengganti Suharso Monoarfa
JAKARTA-Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menjadi salah satu menteri yang terus disebut-sebut bakal ikut di-reshuffle. Sebagai salah satu pimpinan partai yang telah diajak bicara Presiden SBY, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menyatakan, pihaknya siap mengajukan nama calon pengganti menteri, jika nanti presiden memintanya.
 
Terpisah, dosen Kelompok Perumahan dan Pemukiman ITB M. Jehansyah Siregar mengatakan, dua tahun pemerintahan SBY, urusan perumahan rakyat memang menunjukkan kinerja yang sangat mengkhawatirkan. “Berbagai program bisa dinilai meleset dari tujuannya,” kritik Jehansyah yang juga anggota Tim Visit Indonesia 2033, itu.(dyn/pri/bay)

http://radar-bogor.co.id/index.php?rbi=berita.detail&id=80094

Kamis, 08 September 2011

Program Rumah Komersial Murah Dinilai Gagal

Oleh Anugerah Perkasa
Kamis, 08 September 2011 | 16:49 WIB
.
Bisnis Indonesia
.
JAKARTA: Moda perumahan komersial diminta untuk tidak lagi mengerjakan perumahan rakyat terutama untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), karena dinilai  gagal mencapai target yang tepat dalam realisasinya.
.
Pakar tata kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan upaya mengekspansi pasar perumahan komersial untuk melayani kebutuhan perumahan MBR dan kelompok miskin sudah menunjukkan kegagalan dalam penjangkauan segmen tersebut.
.
Oleh karena itu, lanjutnya, moda perumahan seperti ini  tidak bisa dipaksa untuk memikul beban misi merumahkan rakyat.
.
"Perumahan komersial seharusnya benar-benar diarahkan untuk mengisi segmen perumahan menengah atas yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat dari segmen MBR dan miskin. Sedangkan segmen menengah atas,  motif mencari keuntungan dari sisi pasokan mendapatkan justifikasi dengan sisi permintaan yang mencari kualitas dan kepuasan," ujarnya hari ini.
.
Menurutnya, praktik perdagangan perumahan komersial tidak boleh lagi dijalankan di atas alas pemanfaatan sumber daya publik yang tidak diregulasi oleh suatu moda penyediaan publik.
.
Menurut dia, skema fasilitasi bisnis properti yang menggunakan dana-dana publik sudah terbukti mengandung kelemahan yang nyata sekali untuk menjangkau kelompok prioritas secara efektif.
.
Jehansyah menambahkan praktik perumahan komersial yang tidak dikelola melalui moda penyediaan tersendiri telah berakibat pada konflik peran, intervensi terhadap urusan perumahan rakyat dan fragmentasi moda-moda penyediaan perumahan. Dia menilai perumahan komersial adalah bagian dari industri properti, yang menjadi urusan bidang perindustrian dan perdagangan, serta bukan bidang perumahan rakyat.
.
"Beragam masalah perumahan rakyat berkembang karena absennya moda perumahan publik sebagai pemimpin atau lokomotif dari suatu aransemen multi-moda penyediaan perumahan," ujarnya. (sut)
.
http://www.bisnis.com/articles/program-rumah-komersial-murah-dinilai-gagal

Minggu, 04 September 2011

Nasib Perumahan Rakyat

HARI PERUMAHAN
Jumat, 26 Agustus 2011 | 03:34 WIB

Hari Perumahan Nasional, yang diperingati setiap 25 Agustus, sejatinya membawa harapan baru bagi pembangunan rumah rakyat. Apalagi, sektor properti kini sedang naik daun (booming ) sebagai salah satu instrumen investasi.
.
Naik daunnya sektor properti ternyata tidak menular ke perumahan rakyat. Harapan perumahan bagi masyarakat menengah bawah seolah terkubur di balik keruwetan persoalan yang melingkupinya. Di depan mata, kekurangan (backlog) rumah di Indonesia sudah mencapai 13,6 juta unit.
.
Penyerapan rumah rakyat melambat. Ketidakjelasan itu terlihat dari terhentinya proyek rumah susun bersubsidi, program rumah murah yang tersendat, sampai minimnya penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk masyarakat menengah bawah.
.
Tahun 2011, pemerintah menargetkan penyaluran FLPP total 184.000 unit, meliputi 10.000 unit rumah susun dan 50.000 unit rumah murah. Hingga Agustus 2011, penyaluran FLPP melalui Bank Tabungan Negara baru 60.000 unit, sedangkan rumah murah kemungkinan hanya 8.600 unit tahun ini.
.
Persoalan tidak berhenti di situ. Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia, yang diharapkan berkontribusi memasok rumah bersubsidi, telah mengibarkan ”bendera putih” menyerah untuk menyediakan rumah susun subsidi, terutama di Jabodetabek. Penyebabnya banyak.
.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa kerap berargumen, kendala mendasar suplai perumahan rakyat adalah lahan. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman diterbitkan, tanggung jawab lahan ada pada pemerintah daerah. Namun, sulit mengharapkan gerak cepat pemerintah daerah.
.
Kendati pemerintah telah menjanjikan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 150 miliar pada 62 kabupaten/kota yang bersedia menyediakan lahan perumahan rakyat, upaya itu tak membuahkan hasil optimal. Masih sedikit pemda yang mampu menyisihkan anggaran APBD untuk lahan.    
.
Seakan tambal sulam, Kemenpera menyikapi itu dengan rencana menggulirkan subsidi prasarana sarana umum (PSU) bagi pengembang rumah nonsubsidi, dengan harapan mau menyediakan lahan rumah murah, serta mencanangkan DAK untuk bank tanah tahun 2012. Pemerintah juga menjanjikan stimulus bagi pengembang agar kembali bergairah membangun rumah susun bersubsidi.
.
Pengamat perumahan Jehansyah Siregar mengingatkan, masalah struktural perumahan rakyat tidak bisa diatasi dengan kebijakan tambal sulam dan birokrasi yang berorientasi pada paket-paket proyek. Reformasi sistem penyediaan rumah rakyat harus ditetapkan dan diterapkan.
.
Apakah Hari Perumahan Nasional hanya identik dengan seremonial belaka ataukah membawa harapan pembenahan sistem perumahan rakyat? Harapan masih ada jika komitmen seluruh pemangku kepentingan terbukti. (BM Lukita Grahadyarini)

http://nasional.kompas.com/read/2011/08/26/03341991/nasib.perumahan.rakyat







Kamis, 25 Agustus 2011

MAHALNYA PERUMAHAN BAGI RAKYAT


MAHALNYA" PERUMAHAN BAGI RAKYAT
Pemerintah Daerah harus memiliki pola pandang yang sama dengan Pemerintah Pusat dalam pemenuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat di daerahnya. Survei Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan pada 2010 mencatatkan angka 22 persen atau sebanyak 13,6 juta rumah tangga tidak memiliki rumah dari total 240 juta jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan kemampuan pengembang membangun rumah, rata-rata hanya sebanyak 300.000 unit per tahun. Padahal pertumbuhan kebutuhan setiap tahun jauh di atas itu.
Nah, Jika pemerintah tidak memiliki solusi yang cepat dan tepat untuk mengatasinya, maka angka backlog (kekurangan) pasti akan terus menanjaksejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk usia produktif. Lantas upa yang harus dilakukan pemerintah agar kebutuhan masyarakat itu bisa terpenuhi?
.
Siswono Yudohusodo, Mantana Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah harus berperan dan memampukan intervensi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mampu memiliki hunian yang layak. Hari Perumahan Nasional yang jatuh setiap tanggal 25 Agustus jelasnya justru bisa dijadikan momentum untuk meluruskan arah pengembangan perumahan nasional agar industiri perumahan juga berpihak kepada kebutuhan perumahan bagi MBR.
.
Di era otonomi daerah maka tanggung jawab pembangunan di bidang perumahan memang sebaiknya diberikan pada Pemerintah Daerah. Kelembagaan yang mengatur kebijakan perumahan pada tingkat operasional lapangan ada di tingkat daerah yang langsung menangani lingkungan. "Karena otonomi daerah merupakan sistem manajer!" negara yang memungkinkan suatu keputusan diambil dengan cepat, efektif dan lebih kontekstual dengan memperpendek rentang kendali," ucapnya, beberapa waktu lalu.
.
Selain itu, lanjutnya, masalah perumahan terkait aspek yang amat luas. Jangan lagi terjadi masing-masing daerah hanya mencoba mengatasi permasalahannya sendiri-sendiri. Hal tersebut sebetulnya sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Pemda memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, penyediaan prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait man pembangunan rumah.
.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengamanatkan bahwa pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda. Hal tersebut berarti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak dalam melaksanakan kewajiban menjamin perwujudan akan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi MBR.
.
Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota masih banyak yang terbatas. Karena itulah menurut Suharso Monoarfa, Menteri Negara Perumahan Rakyat, Pemerintah Pusat jelasnya juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah. Dari sisi konsumsi, jelasnya saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat juga mengupayakan agar MBR dapat menjangkau harga rumah yang dibangun oleh pengembang melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
.
Selain itu tahun ini Pemerintah juga memfasilitasi pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan untuk 24 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Pembangunan itu akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan sebesar Rp 150 miliar. Penyaluran DAK merupakan bagian dana perimbangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah.
.
"Penyaluran DAK ini dilakukan untuk meningkatkan program perumahan di daerah mengingat fiskal di daerah sangat kecil," ujarnya Beberapa kriteria teknis yakni; harus dipenuhi daerah untuk mendapatkan DAK antara lain meliputi kepadatan penduduk, jumlah angka kumulatif kekurangan rumah, kesiapan lahan, dan lokasi perumahan, serta rencana pembangunan rumah.
.
Jehansyah Siregar, Peneliti dari Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman (KKPP) Institut Teknologi Bandung mengatakan, meskipun UU PKP menyebut tanggung jawab ketersediaan lahan berada di pundak Pemda, tetapi bukan berarti Pemerintah Pusat bisa melempar tanggung jawabnya. Masih mahal dan sulitnya urusan pengadaan tanah untuk perumahan karena pemerintah masih menggunakan mekanisme bisnis properti dalam pembebasan lahan maupun perizinan. Namun, semua kendala itu akan hilang jika dikembangkan melalui mekanisme perumahan publik yang terencana.
.
"Pengembangan sistem penyediaan perumahan publik hendaknya menjadi perhatian, terutama dalam pengadaan tanah perumahan rakyat. Sedangkan peran Pemerintah Daerah utamanya adalah mengendalikan proses ini dengan mengacu pada rencana tata ruang dan menjamin pelaksanaannya secara terarah," jelasnya. Kepada pemerintah, Jehansyah mengusulkan, bisa mengembangkan model bank-bank tanah untuk menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan perumahan rakyat. Bisa dilakukan lewat dua metode, yaitu skala besar untuk pengembangan kawasan terpadu, serta skala menengah dan kecil guna menciptakan kawasan-kawasan permukiman baru.
.
"Pemerintah pusat perlu segera memiliki model bank tanah skala besar melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas ini bisa dilaksanakan Perumnas maupun melalui pendirian BUMN, di kota-kota metropolitan di seluruh Indonesia," ujarnya. Tanpa hal itu, maka ketersediaan lahan yang mudah dan murah untuk perumahan rakyat tidak akan berjalan. TIM INFO TEMPO


http://www.bataviase.co.id/node/774537

Rabu, 17 Agustus 2011

Program rumah murah untuk kaum miskin tak realistis

Selasa, 16 Agustus 2011 | 13:45 WIB

JAKARTA: Program pemerintah tentang rumah murah bagi orang miskin atau kerap disebut Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dianggap tidak realistis terkait dengan minimnya intervensi pemerintah terhadap penguasaan tanah dan tidak adanya pengawasan yang ketat tentang hunian berimbang.
.
Peneliti tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan penguasaan tanah saat ini masih didominasi oleh pengembang swasta terutama dalam skala besar. Selain itu, sambungnya, pengawasan ketat mengenai hunian berimbang dalam satu kawasan tidak dilakukan secara optimal. Dalam hal ini, pengembang diwajibkan membangun satu rumah mewah, tiga rumah skala menengah dan enam rumah murah sehingga biasa dikenal dengan komposisi 1:3:6.
.
"Bukankah pengembang swasta memang memiliki motif mencari keuntungan, sehingga bukan menjadi perhatiannya untuk membangun rumah murah yang tidak menguntungkan?," ujar Jehansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
.
Selain itu, sambungnya, pengembang swasta bisa berkilah dengan prinsip hunian berimbang  dengan memakai komposisi berbeda untuk rumah seharga Rp1,5 milyar --Rp 800 juta--Rp 300 juta rupiah, di mana harga-harga tersebut masih jauh dari jangkauan kelompok MBR. Jehansyah juga mengungkapkan hingga kini tak ada  sanksi yang jelas saat pengembang tidak menerapkan pola hunian berimbang.
.
Dalam pidato kenegaraan hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah menyiapkan program untuk kelompok masyarakat miskin di antaranya adalah rumah murah dan sangat murah, kendaraan umum angkutan murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat, peningkatan kehidupan nelayan, dan peningkatan kehidupan masyarakat miskin perkotaan.
.
Peneliti Tata Kota  Universitas Trisakti Yayat Supriatna sebelumnya mengatakan pembangunan 1 juta rumah sulit direalisasikan.  Sejumlah hal yang mengakibatkan hal itu adalah tidak adanya kesamaan regulasi antara tingkat pusat dan daerah.
.
“Misalnya soal kepastian lahan dan pembangunan infrastruktur di mana daerah tidak bisa didikte. Regulasi yang mendukung penyediaan perumahan itu sama sekali tidak mendukung,” ujar Yayat di Jakarta. Dia mencontohkan bagaimana pembangunan perumahan sangat terkait dengan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah.
.
Hal tersebut membuat kota-kota besar lebih banyak diprioritaskan oleh pemerintah dan pengembang dalam pembuatan produk hunian. Selain itu, sambungnya, persoalan lainnya adalah mengenai subsidi terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak berjalan maksimal karena lebih banyak digunakan oleh kelompok investor. (sut) 


http://www.bisnis.com/articles/program-rumah-murah-untuk-kaum-miskin-tak-realistis



JEHAN:

Untuk menerapkan program rumah super murah dan murah, pemerintah tidak bisa mengandalkan sistem penyediaan yang ada saat ini, yang hanya bertumpu pada mekanisme perumahan komersial maupun proyek-proyek subsidi yang bersifat karitatif. Dalam iklim demikian, wajar saja jika berbagai kendala menghadang, seperti kesulitan soal pengadaan tanah, infrastruktur, mekanisme pembiayaan yang sesuai dan bahkan kesulitan menghadapi kelompok masyarakat yang menjadi kelompok sasaran.
.
Jika dipaksakan juga maka tetap tidak akan efektif, seperti praktek yang terjadi selama ini. Banyak persoalan baru justru bermunculan, yaitu kelompok sasaran yang meleset, dominasi perumahan komersial, pengembangan kawasan yang tidak terencana dan subsidi yang akan tergerus oleh pasar. Untuk itu pemerintah perlu mengembangkan kapasitas sistem penyediaan perumahan rakyat yang utuh (multi housing delivery system),  meliputi sistem penyediaan perumahan publik yang didukung sistem penyediaan perumahan komunitas.
.
Belajar dari sukses pembangunan perumahan rakyat di mancanegara, kedua sistem ini bertumpu pada lembaga perumahan publik yang otorotatif dan lembaga khusus perumahan swadaya. Berbagai skema seperti penguasaan tanah skala besar, hunian berimbang 1-3-6, konsolidasi tanah, keterpaduan infrastruktur dan fasos-fasum, pemberdayaan jejaring komunitas dan sebagainya, adalah prasyarat dalam penyediaan perumahan murah. Dan ini hanya dapat dijalankan di dalam sistem penyediaan yang komprehensif dan terkendali.

***

Kamis, 14 Juli 2011

Program Rumah Murah Sulit Diwujudkan

NERACA
.
Jakarta – Program serba murah dari pemerintahan SBY yang menyerap dana Rp108 triliun, termasuk penyediaan rumah murah dan sehat senilai Rp37 juta/unit tampaknya bisa bernasib seperti rusunami yang dianggap gagal. Selain sulit diwujudkan, juga terkendala banyak hal, mulai dari pembebasan tanah, tingginya bunga hingga masalah payung hukum. Apalagi banyak Pemda tidak siap melaksanakannya.
.
Menurut Pakar Perumahan ITB Mohammad Jehansyah Siregar, rencana pemerintah mengembangkan Risha (rumah instan sederhana sehat) dan Rika (rumah kayu instan) untuk masyarakat kurang mampu adalah salah sasaran. Masalahnya, Risha di patok Rp 37 juta per unit (di luar tanah) dan Rika sekitar Rp 24,6 juta per unit (di luar tanah) masih terlalu tinggi. “Ini jelas dari segi harga terlalu mahal untuk orang tidak mampu, mereka tidak memiliki uang sebanyak itu. Yang mereka punya cuma tenaga,” katanya kepada Neraca, Rabu (13/7)
.
Dia menekankan pemerintah seharusnya jangan terkonsentrasi mengadakan unit-unit rumah. Tapi lebih kepada pengembangan kawasan pemukimannya terlebih dahulu. Mulai dari kesiapan prasarana dan utilitas seperti MCK, sanitasi, air bersih, transportasi, serta penyediaan sarana seperti sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan dekat dengan tempat bekerja. “Kalau semua itu sudah tersedia, mereka diberi rumah inti juga sudah cukup, nanti akan mereka kembangkan sendiri,” terangnya.
.
Lebih jauh Jehan menilai, developer (pengembang) tidak akan tertarik pada proyek ini karena yang hendak di bangun hanya unit-unit rumah bukan pengembangan kawasan perumahan. Yang mungkin tertarik hanyalah para kontraktor, karena rumah ini akan di produksi dalam jumlah besar. “Tapi tetap saja ini proyek ini tidak perlu, karena salah sasaran,” tegasnya.
.
Hal yang sama dikatakan Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch yang sudah mewanti-wanti jangan sampai program ini akan sama nasibnya dengan program rusunami yang sudah pernah ada. Program perumahan murah untuk rakyat, namun gagal dalam pelaksanaanya. ”Kita paling bisa buat istilah bagus tapi pelaksanaan nggak bagus,”ujarnya kemarin.
.
Alasannya, kata Ali menambahkan, masih banyak pemda yang belum siap mengenai rencana tata ruang di wilayahnya. Baik di pulau Jawa maupun luar Jawa. ”Semua tergantung pada kesiapan pemda dalam penyediaan lahan dan matangnya tata ruang wilayah masing-masing,” terangnya.
.
Terancam Macet
Menurut dia, program ini bisa berhasil apabila kesiapan pemerintah cukup matang. Dalam hal ini adalah penyiapan lahan, mengingat biaya lahan pada program ini dibebankan pada pemerintah. ”Program ini bisa jalan kalau ada dukungan dari pemda karena tanah menjadi tanggung jawab pemda untuk menyediakannya. Kalau nggak akan sulit,” katanya.
.
Diakui mantan Wakil Ketua Komisi V DPR F-PKB, Marwan Jakfar, program ini terancam macet. Karena itu pemerintah perlu lebih serius menggarapnya. “Deadlock ini masih sangat luar biasa. Makanya pemerintah harus lebih aktif menggenjot lagi. Sebab program ini harus di support oleh semua kalangan,”ujarnya kemarin.
.
Dia menambahkan program rumah murah seharga Rp37 juta/unit ini memang agak sulit direalisasikan di Pulau Jawa, apalagi Jabotabek. “Program rumah murah ini untuk di Jawa mungkin agak sulit. Karena harga tanah yang sudah relatif mahal, mungkin kalau untuk di luar Jawa bisa saja,” tandasnya.
.
Yang jelas, lanjut Marwan, masalah perumahan murah ini memang tak bisa lepaa dari pembiayaan perbankan. Karena itu suku bunga kredit ikut menentukan. “Perbankan juga ikut menentukan, misalnya bagaimana pemberian kredit bagi pengembang dan juga tergantung tinggi atau rendahnya pemberian bunga kredit buat pengembang,”cetusnya.
.
Ditempat terpisah, Developer PT Miftah Putra Mandiri, Miftah Sunandar mengungkapkan kesulitannya memenuhi program pemerintah untuk membangun Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan harga murah. Alasannya, pembebasan tanah di Depok sudah mencapai Rp200 ribu per meter. Paling rendah, kata dia, harga perumahan di Depok berada di kisaran harga Rp80 juta per unit.
.
“Perumahan rakyat dan murah sudah sulit di Depok, karena pembebasan lahan biayanya sangat tinggi, paling rendah harganya Rp80 juta, dengan angsuran Rp680 ribu, itu pun lokasinya jauh dari pusat kota, tapi banyak tukang ojek kontrak rumah Rp600 ribu per bulan, kan lebih baik buat cicilan,” ujarnya.
.
Selain itu, kata Miftah, saat ini Pemerintah Kota Depok memberlakukan peraturan dalam Perda tentang perizinan terkait larangan tipe rumah 21 tanah 60 meter persegi. Sebab hal itu terkendala dengan ketersediaan lahan terbuka hijau. “Kami kesulitan, karena harus membangun paling kecil tipe 30 tanah 72 meter persegi, karena harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau, sementara harga pembebasan tanah tinggi, mau enggak mau mengikuti aturan pemerintah tapi lokasinya jauh dari pusat kota Depok,” katanya.
.
Keluhan sama datang juga dari pengembang besar dengan tingginya bunga perbankan, Vice President Director PT Agung Podomoro Land Tbk, Handaka Santosa, yang menilai suku bunga perbankan tetap menjadi keluhan. “Kalau kita bilang sejujurnya saat ini bunga itu yang terendah. Zaman dulu (suku bunga) lebih tinggi,” urainya.
.
Handaka menilai, sekarang bunga bank cukup akomodatif. “Tapi sebetulnya kalau dihitung-hitung antara bunga deposito dan kredit, spread harusnya bisa ditekan lagi. Tapi saya ngga bilang ini tinggi,” tukasnya.
Menurut dia, spread suku bunga yang baik bagi dunia properti adalah lebih rendah daripada yang ada sekarang. “Bunga yang diberikan antara deposito dan kredit itu mestinya spread-nya 3%. Itu menunjukkan efisen atau tidak efisiennya bank dalam mengelola dana,” tuturnya.
.
Saat ini, lanjut Handaka, industri properti kalau mengandalkan pendanaan dari pinjaman dari bank akan sangat berat. “Kalau saya di Podomoro kan ngga begitu. Kita biasanya ada modal dan pinjaman itu hanya untuk bridging finance saja,” ucapnya.
.
(iwan/vanya/faozan/cahyo)
.
http://www.neraca.co.id/2011/07/13/program-rumah-murah-sulit-diwujudkan/
 .

Ralat:
"...Yang mereka punya cuma tenaga". Tepatnya yang saya katakan dalam wawancara telepon, "Mereka lebih memiliki tenaga dan waktu ketimbang uang". Juga saya katakan namun tidak dimuat adalah bahwa rumah instan itu tidak sesuai untuk masyarakat bawah. Siapa bilang mereka butuh instan?  Kalau untuk perumahan tanggap bencana iya, rumah instan itu sesuai.

Rabu, 06 Juli 2011

Pemerintah Diminta Jamin Pasokan Rumah di Perkotaan

BY MUHAMMAD RINALDI

Property

Wednesday, 06 07 2011

JAKARTA (IFT) - Pemerintah diminta memberikan perhatian besar dan menjamin upaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat di perkotaan, ujar pengamat. Diprediksi jumlah penduduk Indonesia pada 2025 akan mencapai 274 juta jiwa dan 60% diantaranya tinggal di kota.

Jehansyah Siregar, Pengamat Permukiman dari Institut Teknologi Bandung mengatakan pemenuhan rumah di perkotaan tidak mungkin dilakukan dengan menyediakan rumah horizontal atau tapak. Dengan harga lahan yang semakin langka dan mahal, pengembangan perumahan vertikal dalam skala besar di perkotaan mutlak dilakukan pemerintah guna mengurangi potensi kekumuhan dan gesekan soial maupun keamanan.

“Kebutuhan perumahan di Jakarta saja hampir 75.000 unit per tahun. Kebutuhan itu tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada satu program khusus yang mampu mendorong pasokan rumah vertikal semacam rumah susun di perkotaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Dengan tinggal di tengah kota, orang lebih dekat dengan tempat kerja dan kepadatan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan besar terutama di Jakarta dapat diatasi. Jehansyah memperkirakan kemacetan di Jakarta bisa ditekan 20%-30% dengan adanya pemenuhan kebutuhan rumah susun atau apartemen di tengah kota, baik untuk segmen atas maupun menengah bawah.

Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat mengatakan pembangunan perumahan saat ini menjadi tanggungjawab penuh pemerintah daerah termasuk pemerintah kota. Karena itu, ke depan dia mengingatkan perlunya pemerintah kota mengantisipasi terjadinya ledakan penduduk yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan perumahan.

“Makin banyak penduduk yang memilih tinggal di perkotaan, sehingga pasokan rumahnya perlu diantisipasi. Tidak hanya kesiapan tata ruang dan pendanaan untuk membangun infrastruktur, ketersediaan land bank juga harus dipikirkan,” ujarnya.

Pertambahan penduduk yang cepat di perkotaan hampir terjadi di semua negara. Karena itu, upaya membentuk kota-kota baru yang saat ini mulai digagas diharapkan menjadi solusi mengurangi kepadapatan penduduk di kota yang sudah ada, termasuk mengurangi kebutuhan rumah setiap tahunnya. Menurut Suharso, kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa tidak lagi nyaman untuk ditinggali. Apalagi di berbagai kota besar sepertiJjakarta, Surabaya dan Medan yang penduduknya sudah di atas 10 juta jiwa.

Berdasarkan data Sensus Penduduk 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik diketahui bahwa kekurangan (backlog) rumah di Indonesia mencapai sekitar 13,6 juta. Belum temasuk kebutuhan setiap tahun yang bertambah akibat adanya perkawinan dan rumah rusak. “Sudah saatnya program perumahan menjadi inti pembangunan perkotaan,” tegas Suharso.

Kendala Tata Ruang

The Housing and Urban Development Institute menilai hampir seluruh kota besar di Indonesia termasuk Kota Jakarta memiliki tata ruang yang semrawut. Kesemrawutan itu akhirnya menimbulkan banyak persoalan rumit seperti soal permukiman dan transportasi.

“Kondisi itu bertambah parah justru setelah era reformasi dan otonomi daerah. Setiap daerah berjalan sendiri-sendiri dalam penataan kotanya,” kata Zulfi Syarif Koto, Direktur Eksekutif The HUD Institute.

Hal yang lazim terjadi adalah perubahan peruntukan yang dilakukan pemerintah daerah tanpa memikirkan dampaknya di masa mendatang. "Banyak kawasan permukiman di Jakarta justru diubah fungsinya menjadi pusat bisnis dan hiburan," katanya.(*)


http://www.indonesiafinancetoday.com/read/10630/contact