NERACA
.
Jakarta – Program serba murah dari pemerintahan SBY yang menyerap dana Rp108 triliun, termasuk penyediaan rumah murah dan sehat senilai Rp37 juta/unit tampaknya bisa bernasib seperti rusunami yang dianggap gagal. Selain sulit diwujudkan, juga terkendala banyak hal, mulai dari pembebasan tanah, tingginya bunga hingga masalah payung hukum. Apalagi banyak Pemda tidak siap melaksanakannya.
.
Menurut Pakar Perumahan ITB Mohammad Jehansyah Siregar, rencana pemerintah mengembangkan Risha (rumah instan sederhana sehat) dan Rika (rumah kayu instan) untuk masyarakat kurang mampu adalah salah sasaran. Masalahnya, Risha di patok Rp 37 juta per unit (di luar tanah) dan Rika sekitar Rp 24,6 juta per unit (di luar tanah) masih terlalu tinggi. “Ini jelas dari segi harga terlalu mahal untuk orang tidak mampu, mereka tidak memiliki uang sebanyak itu. Yang mereka punya cuma tenaga,” katanya kepada Neraca, Rabu (13/7)
.
Dia menekankan pemerintah seharusnya jangan terkonsentrasi mengadakan unit-unit rumah. Tapi lebih kepada pengembangan kawasan pemukimannya terlebih dahulu. Mulai dari kesiapan prasarana dan utilitas seperti MCK, sanitasi, air bersih, transportasi, serta penyediaan sarana seperti sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan dekat dengan tempat bekerja. “Kalau semua itu sudah tersedia, mereka diberi rumah inti juga sudah cukup, nanti akan mereka kembangkan sendiri,” terangnya.
.
Lebih jauh Jehan menilai, developer (pengembang) tidak akan tertarik pada proyek ini karena yang hendak di bangun hanya unit-unit rumah bukan pengembangan kawasan perumahan. Yang mungkin tertarik hanyalah para kontraktor, karena rumah ini akan di produksi dalam jumlah besar. “Tapi tetap saja ini proyek ini tidak perlu, karena salah sasaran,” tegasnya.
.
Hal yang sama dikatakan Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch yang sudah mewanti-wanti jangan sampai program ini akan sama nasibnya dengan program rusunami yang sudah pernah ada. Program perumahan murah untuk rakyat, namun gagal dalam pelaksanaanya. ”Kita paling bisa buat istilah bagus tapi pelaksanaan nggak bagus,”ujarnya kemarin.
.
Alasannya, kata Ali menambahkan, masih banyak pemda yang belum siap mengenai rencana tata ruang di wilayahnya. Baik di pulau Jawa maupun luar Jawa. ”Semua tergantung pada kesiapan pemda dalam penyediaan lahan dan matangnya tata ruang wilayah masing-masing,” terangnya.
.
Terancam Macet
Menurut dia, program ini bisa berhasil apabila kesiapan pemerintah cukup matang. Dalam hal ini adalah penyiapan lahan, mengingat biaya lahan pada program ini dibebankan pada pemerintah. ”Program ini bisa jalan kalau ada dukungan dari pemda karena tanah menjadi tanggung jawab pemda untuk menyediakannya. Kalau nggak akan sulit,” katanya.
.
Diakui mantan Wakil Ketua Komisi V DPR F-PKB, Marwan Jakfar, program ini terancam macet. Karena itu pemerintah perlu lebih serius menggarapnya. “Deadlock ini masih sangat luar biasa. Makanya pemerintah harus lebih aktif menggenjot lagi. Sebab program ini harus di support oleh semua kalangan,”ujarnya kemarin.
.
Dia menambahkan program rumah murah seharga Rp37 juta/unit ini memang agak sulit direalisasikan di Pulau Jawa, apalagi Jabotabek. “Program rumah murah ini untuk di Jawa mungkin agak sulit. Karena harga tanah yang sudah relatif mahal, mungkin kalau untuk di luar Jawa bisa saja,” tandasnya.
.
Yang jelas, lanjut Marwan, masalah perumahan murah ini memang tak bisa lepaa dari pembiayaan perbankan. Karena itu suku bunga kredit ikut menentukan. “Perbankan juga ikut menentukan, misalnya bagaimana pemberian kredit bagi pengembang dan juga tergantung tinggi atau rendahnya pemberian bunga kredit buat pengembang,”cetusnya.
.
Ditempat terpisah, Developer PT Miftah Putra Mandiri, Miftah Sunandar mengungkapkan kesulitannya memenuhi program pemerintah untuk membangun Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan harga murah. Alasannya, pembebasan tanah di Depok sudah mencapai Rp200 ribu per meter. Paling rendah, kata dia, harga perumahan di Depok berada di kisaran harga Rp80 juta per unit.
.
“Perumahan rakyat dan murah sudah sulit di Depok, karena pembebasan lahan biayanya sangat tinggi, paling rendah harganya Rp80 juta, dengan angsuran Rp680 ribu, itu pun lokasinya jauh dari pusat kota, tapi banyak tukang ojek kontrak rumah Rp600 ribu per bulan, kan lebih baik buat cicilan,” ujarnya.
.
Selain itu, kata Miftah, saat ini Pemerintah Kota Depok memberlakukan peraturan dalam Perda tentang perizinan terkait larangan tipe rumah 21 tanah 60 meter persegi. Sebab hal itu terkendala dengan ketersediaan lahan terbuka hijau. “Kami kesulitan, karena harus membangun paling kecil tipe 30 tanah 72 meter persegi, karena harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau, sementara harga pembebasan tanah tinggi, mau enggak mau mengikuti aturan pemerintah tapi lokasinya jauh dari pusat kota Depok,” katanya.
.
Keluhan sama datang juga dari pengembang besar dengan tingginya bunga perbankan, Vice President Director PT Agung Podomoro Land Tbk, Handaka Santosa, yang menilai suku bunga perbankan tetap menjadi keluhan. “Kalau kita bilang sejujurnya saat ini bunga itu yang terendah. Zaman dulu (suku bunga) lebih tinggi,” urainya.
.
Handaka menilai, sekarang bunga bank cukup akomodatif. “Tapi sebetulnya kalau dihitung-hitung antara bunga deposito dan kredit, spread harusnya bisa ditekan lagi. Tapi saya ngga bilang ini tinggi,” tukasnya.
Menurut dia, spread suku bunga yang baik bagi dunia properti adalah lebih rendah daripada yang ada sekarang. “Bunga yang diberikan antara deposito dan kredit itu mestinya spread-nya 3%. Itu menunjukkan efisen atau tidak efisiennya bank dalam mengelola dana,” tuturnya.
.
Saat ini, lanjut Handaka, industri properti kalau mengandalkan pendanaan dari pinjaman dari bank akan sangat berat. “Kalau saya di Podomoro kan ngga begitu. Kita biasanya ada modal dan pinjaman itu hanya untuk bridging finance saja,” ucapnya.
.
(iwan/vanya/faozan/cahyo)
.
http://www.neraca.co.id/2011/07/13/program-rumah-murah-sulit-diwujudkan/
.
Ralat:
"...Yang mereka punya cuma tenaga". Tepatnya yang saya katakan dalam wawancara telepon, "Mereka lebih memiliki tenaga dan waktu ketimbang uang". Juga saya katakan namun tidak dimuat adalah bahwa rumah instan itu tidak sesuai untuk masyarakat bawah. Siapa bilang mereka butuh instan? Kalau untuk perumahan tanggap bencana iya, rumah instan itu sesuai.
Kamis, 14 Juli 2011
Rabu, 06 Juli 2011
Pemerintah Diminta Jamin Pasokan Rumah di Perkotaan
BY MUHAMMAD RINALDI
JAKARTA (IFT) - Pemerintah diminta memberikan perhatian besar dan menjamin upaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat di perkotaan, ujar pengamat. Diprediksi jumlah penduduk Indonesia pada 2025 akan mencapai 274 juta jiwa dan 60% diantaranya tinggal di kota.
Jehansyah Siregar, Pengamat Permukiman dari Institut Teknologi Bandung mengatakan pemenuhan rumah di perkotaan tidak mungkin dilakukan dengan menyediakan rumah horizontal atau tapak. Dengan harga lahan yang semakin langka dan mahal, pengembangan perumahan vertikal dalam skala besar di perkotaan mutlak dilakukan pemerintah guna mengurangi potensi kekumuhan dan gesekan soial maupun keamanan.
“Kebutuhan perumahan di Jakarta saja hampir 75.000 unit per tahun. Kebutuhan itu tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada satu program khusus yang mampu mendorong pasokan rumah vertikal semacam rumah susun di perkotaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dengan tinggal di tengah kota, orang lebih dekat dengan tempat kerja dan kepadatan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan besar terutama di Jakarta dapat diatasi. Jehansyah memperkirakan kemacetan di Jakarta bisa ditekan 20%-30% dengan adanya pemenuhan kebutuhan rumah susun atau apartemen di tengah kota, baik untuk segmen atas maupun menengah bawah.
Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat mengatakan pembangunan perumahan saat ini menjadi tanggungjawab penuh pemerintah daerah termasuk pemerintah kota. Karena itu, ke depan dia mengingatkan perlunya pemerintah kota mengantisipasi terjadinya ledakan penduduk yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan perumahan.
“Makin banyak penduduk yang memilih tinggal di perkotaan, sehingga pasokan rumahnya perlu diantisipasi. Tidak hanya kesiapan tata ruang dan pendanaan untuk membangun infrastruktur, ketersediaan land bank juga harus dipikirkan,” ujarnya.
Pertambahan penduduk yang cepat di perkotaan hampir terjadi di semua negara. Karena itu, upaya membentuk kota-kota baru yang saat ini mulai digagas diharapkan menjadi solusi mengurangi kepadapatan penduduk di kota yang sudah ada, termasuk mengurangi kebutuhan rumah setiap tahunnya. Menurut Suharso, kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa tidak lagi nyaman untuk ditinggali. Apalagi di berbagai kota besar sepertiJjakarta, Surabaya dan Medan yang penduduknya sudah di atas 10 juta jiwa.
Berdasarkan data Sensus Penduduk 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik diketahui bahwa kekurangan (backlog) rumah di Indonesia mencapai sekitar 13,6 juta. Belum temasuk kebutuhan setiap tahun yang bertambah akibat adanya perkawinan dan rumah rusak. “Sudah saatnya program perumahan menjadi inti pembangunan perkotaan,” tegas Suharso.
Kendala Tata Ruang
The Housing and Urban Development Institute menilai hampir seluruh kota besar di Indonesia termasuk Kota Jakarta memiliki tata ruang yang semrawut. Kesemrawutan itu akhirnya menimbulkan banyak persoalan rumit seperti soal permukiman dan transportasi.
“Kondisi itu bertambah parah justru setelah era reformasi dan otonomi daerah. Setiap daerah berjalan sendiri-sendiri dalam penataan kotanya,” kata Zulfi Syarif Koto, Direktur Eksekutif The HUD Institute.
Hal yang lazim terjadi adalah perubahan peruntukan yang dilakukan pemerintah daerah tanpa memikirkan dampaknya di masa mendatang. "Banyak kawasan permukiman di Jakarta justru diubah fungsinya menjadi pusat bisnis dan hiburan," katanya.(*)
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/10630/contact
Property
Wednesday, 06 07 2011
JAKARTA (IFT) - Pemerintah diminta memberikan perhatian besar dan menjamin upaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat di perkotaan, ujar pengamat. Diprediksi jumlah penduduk Indonesia pada 2025 akan mencapai 274 juta jiwa dan 60% diantaranya tinggal di kota.
Jehansyah Siregar, Pengamat Permukiman dari Institut Teknologi Bandung mengatakan pemenuhan rumah di perkotaan tidak mungkin dilakukan dengan menyediakan rumah horizontal atau tapak. Dengan harga lahan yang semakin langka dan mahal, pengembangan perumahan vertikal dalam skala besar di perkotaan mutlak dilakukan pemerintah guna mengurangi potensi kekumuhan dan gesekan soial maupun keamanan.
“Kebutuhan perumahan di Jakarta saja hampir 75.000 unit per tahun. Kebutuhan itu tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada satu program khusus yang mampu mendorong pasokan rumah vertikal semacam rumah susun di perkotaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dengan tinggal di tengah kota, orang lebih dekat dengan tempat kerja dan kepadatan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan besar terutama di Jakarta dapat diatasi. Jehansyah memperkirakan kemacetan di Jakarta bisa ditekan 20%-30% dengan adanya pemenuhan kebutuhan rumah susun atau apartemen di tengah kota, baik untuk segmen atas maupun menengah bawah.
Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat mengatakan pembangunan perumahan saat ini menjadi tanggungjawab penuh pemerintah daerah termasuk pemerintah kota. Karena itu, ke depan dia mengingatkan perlunya pemerintah kota mengantisipasi terjadinya ledakan penduduk yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan perumahan.
“Makin banyak penduduk yang memilih tinggal di perkotaan, sehingga pasokan rumahnya perlu diantisipasi. Tidak hanya kesiapan tata ruang dan pendanaan untuk membangun infrastruktur, ketersediaan land bank juga harus dipikirkan,” ujarnya.
Pertambahan penduduk yang cepat di perkotaan hampir terjadi di semua negara. Karena itu, upaya membentuk kota-kota baru yang saat ini mulai digagas diharapkan menjadi solusi mengurangi kepadapatan penduduk di kota yang sudah ada, termasuk mengurangi kebutuhan rumah setiap tahunnya. Menurut Suharso, kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa tidak lagi nyaman untuk ditinggali. Apalagi di berbagai kota besar sepertiJjakarta, Surabaya dan Medan yang penduduknya sudah di atas 10 juta jiwa.
Berdasarkan data Sensus Penduduk 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik diketahui bahwa kekurangan (backlog) rumah di Indonesia mencapai sekitar 13,6 juta. Belum temasuk kebutuhan setiap tahun yang bertambah akibat adanya perkawinan dan rumah rusak. “Sudah saatnya program perumahan menjadi inti pembangunan perkotaan,” tegas Suharso.
Kendala Tata Ruang
The Housing and Urban Development Institute menilai hampir seluruh kota besar di Indonesia termasuk Kota Jakarta memiliki tata ruang yang semrawut. Kesemrawutan itu akhirnya menimbulkan banyak persoalan rumit seperti soal permukiman dan transportasi.
“Kondisi itu bertambah parah justru setelah era reformasi dan otonomi daerah. Setiap daerah berjalan sendiri-sendiri dalam penataan kotanya,” kata Zulfi Syarif Koto, Direktur Eksekutif The HUD Institute.
Hal yang lazim terjadi adalah perubahan peruntukan yang dilakukan pemerintah daerah tanpa memikirkan dampaknya di masa mendatang. "Banyak kawasan permukiman di Jakarta justru diubah fungsinya menjadi pusat bisnis dan hiburan," katanya.(*)
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/10630/contact
Kamis, 30 Juni 2011
Pemerintah perlu kaji kebijakan perumahan
Oleh Siti Nuraisyah Dewi
Published On: 29 June 2011
JAKARTA: Pemerhati perumahan menilai pemerintah sebaiknya perlu mengkaji ulang kebijakan dan berbagai pola pengadaan perumahan rakyat guna memastikan tersedianya rumah bagi masyarakat dan mengurangi kekurangan ketersediaan rumah (backlog). Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan pertambahan backlog dari 8,1 juta unit rumah menjadi 13,6 juta unit rumah menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kebijakan, program dan pendekatan perumahan rakyat selama ini tidak efektif memenuhi target rumah untuk rakyat.
.
“Pertambahan backlog ini akan seiring dengan pertambahan permukiman kumuh perkotaan pula. Artinya, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan dan berbagai pola pengadaan perumahan rakyat. Seharusnya, pemerintah mengembangkan sistem penyediaan perumahan publik yang memimpin perumahan komersial, perumahan sosial dan perumahan komunitas,” tutur Jehansyah kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. Menurut Jehansyah, pemerintah dapat memfokuskan pengadaan pengadaan di 10 metropolitan dan 30 kota besar di Tanah Air.
.
Salah satu penggagas Housing and Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan dalam upaya mengatasi backlog, pemerintah sebaiknya menguatkan kelembagaan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat. Kedepannya, lanjut Zulfi, pemerintah seharusnya menjadikan 6 lembaga sebagai pilar pembangunan perumahan rakyat yaitu Kementerian Perumahan Rakyat, Perum Perumnas, Bank BTN, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puslitbangkim) dan Bank Pembangunan Daerah.
.
“Selain itu pemerintah perlu duduk bersama dengan para stakeholder perumahan baik di pusat dan daerah guna memfokuskan koordinasi dengan pemerintah daerah,” tutur Zulfi. Dia menuturkan dalam merumuskan kebijakan, pemerintah diharapkan tidak mempunyai kepentingan sesaat terutama dalam pemberian intensif atau stimulant baik fisik maupun non fisik khususnya kepada masyarakat berpendapatan rendah.
.
Lebih lanjut, Zulfi memaparkan diperlukan political will dan good will baik di pusat dan daerah yang berpihak kepada rakyat. Ke depannya, kata dia, khususnya pada tingkat pemerintah pusat, meski yang mengurus sektor perumahan dan kawasan permukiman ada pada Kemenpera, tetapi political will dan good will diharapkan muncul dari kementerian lainnya dengan menanggalkan ego sektoral yang selama ini terjadi.(mmh)
http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/29252-pemerintah-perlu-kaji-kebijakan-perumahan
Published On: 29 June 2011
JAKARTA: Pemerhati perumahan menilai pemerintah sebaiknya perlu mengkaji ulang kebijakan dan berbagai pola pengadaan perumahan rakyat guna memastikan tersedianya rumah bagi masyarakat dan mengurangi kekurangan ketersediaan rumah (backlog). Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar mengatakan pertambahan backlog dari 8,1 juta unit rumah menjadi 13,6 juta unit rumah menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kebijakan, program dan pendekatan perumahan rakyat selama ini tidak efektif memenuhi target rumah untuk rakyat.
.
“Pertambahan backlog ini akan seiring dengan pertambahan permukiman kumuh perkotaan pula. Artinya, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan dan berbagai pola pengadaan perumahan rakyat. Seharusnya, pemerintah mengembangkan sistem penyediaan perumahan publik yang memimpin perumahan komersial, perumahan sosial dan perumahan komunitas,” tutur Jehansyah kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. Menurut Jehansyah, pemerintah dapat memfokuskan pengadaan pengadaan di 10 metropolitan dan 30 kota besar di Tanah Air.
.
Salah satu penggagas Housing and Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan dalam upaya mengatasi backlog, pemerintah sebaiknya menguatkan kelembagaan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat. Kedepannya, lanjut Zulfi, pemerintah seharusnya menjadikan 6 lembaga sebagai pilar pembangunan perumahan rakyat yaitu Kementerian Perumahan Rakyat, Perum Perumnas, Bank BTN, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puslitbangkim) dan Bank Pembangunan Daerah.
.
“Selain itu pemerintah perlu duduk bersama dengan para stakeholder perumahan baik di pusat dan daerah guna memfokuskan koordinasi dengan pemerintah daerah,” tutur Zulfi. Dia menuturkan dalam merumuskan kebijakan, pemerintah diharapkan tidak mempunyai kepentingan sesaat terutama dalam pemberian intensif atau stimulant baik fisik maupun non fisik khususnya kepada masyarakat berpendapatan rendah.
.
Lebih lanjut, Zulfi memaparkan diperlukan political will dan good will baik di pusat dan daerah yang berpihak kepada rakyat. Ke depannya, kata dia, khususnya pada tingkat pemerintah pusat, meski yang mengurus sektor perumahan dan kawasan permukiman ada pada Kemenpera, tetapi political will dan good will diharapkan muncul dari kementerian lainnya dengan menanggalkan ego sektoral yang selama ini terjadi.(mmh)
http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/29252-pemerintah-perlu-kaji-kebijakan-perumahan
Rabu, 22 Juni 2011
Peran Perumnas Harus Dioptimalkan
17 Jun 2011
Oleh Eko Adityo Nugroho
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengoptimalkan peran Perum Perumnas untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan tempat tinggal {backlog) yang mencapai 13,6 juta unit.
"Peran Perumnas harus dioptimalkan untuk atasi backlog. Pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menunjuk Perumnas untuk bangun rumah umum yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ungkap Ketua Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3D Zulfi Syarif Koto kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Kewenangan khusus Perumnas, menurut dia, bisa memacu kinerja perusahaan terkait percepatan penyediaan rumah. Peran Perumnas ini mengacu UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengemban tugas untuk membangun rumah umum {public houses) bagi kalangan MBR. "Perumnas juga harus diberi public service obligation (PSO) untuk menunjang fungsi dan tugas-tugasnya," tambahnya.
.
Melalui PSO, terang dia. Perumnas akan fokus membangun rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan, pe-ngembang-pengembang swasta akan memiliih pengembangan rumah-rumah komersial yang harganya di atas subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) seharga Rp 80 juta.
.
"Beri kemudahan lainnya bagi Perumnas. Misalnya, perizinan untuk rumah umum dipermudah, bangun prasarana sarana dan utilitasnya seperti jaringan listrik, air, dan jalan. Selain itu, hapus biaya-biaya yang tidak jelas. Sediakan pala lih.innya oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, rumah-rumah umum bisa dibangun dengan harga yang semurah mungkin," papar Zulfi.
.
Direktur Pemasaran Perum Perumnas Teddy Robinson sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan mendapatkan dana PSO sebesar Rp 400 miliar dari Rp 1 triliun yang diminta ke pemerintah. Dana yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sejahtera tapak sebanyak 20.650 unit di seluruh Indonesia tersebut di-harapkan dapat dikucurkan awal semester 11-2011.
.
Perumnas mengajukan dana PSO perumahan kepada pemerintah senilai Rp 1 triliun untuk pengembangan 50.000 ribu unit rumah. Tiap rumah sejahtera tapak yang dibangun memperoleh PSO mencapai Rp 20 juta. "Manajemen Perumnas telah diundang Kementerian Perumahan Rakyat untuk membahas kinerja Perumnas sekaligus mengaplikasikan PSO dari kementerian untuk kesinambungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk mengucurkan dana dari APBN senilai Rp 400 miliar," tuturnya.
.
Masuknya dana PSO pemerintah, menurut dia, bisa menekan harga jual rumah Perumnas, sehingga bisa diakses masyarakat bawah. "Dana ini akan menjadi subsidi selisih harga rumah normal dengan harga rumah yang diinginkan pemerintah. Misalnya, harga jual 10 rumah akan setara dengan harga jual delapan unit rumah," katanya.
.
Public Housing
.
Anggota Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan, pemerintah harus memiliki public housing delivery system untuk menyediakan rumah murah bagi masyarakat.
.
Sistem kelembagaan publik ini harus dijalankan oleh pengembang publik yang memiliki kemampuan menyediakan serta mengelola bangunan dan kawasan dalam skala besar.
.
Peran ini tidak bisa dijalankan oleh BPN maupun pengembang swasta. "Di sini peran pemerintah nasional melalui pengembang publik, seperti Perumnas masih cukup besar untuk mewujudkan itu," kata dia. Namun, paparnya, peran Perumnas harus direvitalisasi menjadi National Housing and Urban Development Corporation (NHUDC).
http://bataviase.co.id/node/710741
Oleh Eko Adityo Nugroho
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengoptimalkan peran Perum Perumnas untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan tempat tinggal {backlog) yang mencapai 13,6 juta unit.
"Peran Perumnas harus dioptimalkan untuk atasi backlog. Pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menunjuk Perumnas untuk bangun rumah umum yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ungkap Ketua Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3D Zulfi Syarif Koto kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Kewenangan khusus Perumnas, menurut dia, bisa memacu kinerja perusahaan terkait percepatan penyediaan rumah. Peran Perumnas ini mengacu UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengemban tugas untuk membangun rumah umum {public houses) bagi kalangan MBR. "Perumnas juga harus diberi public service obligation (PSO) untuk menunjang fungsi dan tugas-tugasnya," tambahnya.
.
Melalui PSO, terang dia. Perumnas akan fokus membangun rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan, pe-ngembang-pengembang swasta akan memiliih pengembangan rumah-rumah komersial yang harganya di atas subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) seharga Rp 80 juta.
.
"Beri kemudahan lainnya bagi Perumnas. Misalnya, perizinan untuk rumah umum dipermudah, bangun prasarana sarana dan utilitasnya seperti jaringan listrik, air, dan jalan. Selain itu, hapus biaya-biaya yang tidak jelas. Sediakan pala lih.innya oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, rumah-rumah umum bisa dibangun dengan harga yang semurah mungkin," papar Zulfi.
.
Direktur Pemasaran Perum Perumnas Teddy Robinson sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan mendapatkan dana PSO sebesar Rp 400 miliar dari Rp 1 triliun yang diminta ke pemerintah. Dana yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sejahtera tapak sebanyak 20.650 unit di seluruh Indonesia tersebut di-harapkan dapat dikucurkan awal semester 11-2011.
.
Perumnas mengajukan dana PSO perumahan kepada pemerintah senilai Rp 1 triliun untuk pengembangan 50.000 ribu unit rumah. Tiap rumah sejahtera tapak yang dibangun memperoleh PSO mencapai Rp 20 juta. "Manajemen Perumnas telah diundang Kementerian Perumahan Rakyat untuk membahas kinerja Perumnas sekaligus mengaplikasikan PSO dari kementerian untuk kesinambungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk mengucurkan dana dari APBN senilai Rp 400 miliar," tuturnya.
.
Masuknya dana PSO pemerintah, menurut dia, bisa menekan harga jual rumah Perumnas, sehingga bisa diakses masyarakat bawah. "Dana ini akan menjadi subsidi selisih harga rumah normal dengan harga rumah yang diinginkan pemerintah. Misalnya, harga jual 10 rumah akan setara dengan harga jual delapan unit rumah," katanya.
.
Public Housing
.
Anggota Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan, pemerintah harus memiliki public housing delivery system untuk menyediakan rumah murah bagi masyarakat.
.
Sistem kelembagaan publik ini harus dijalankan oleh pengembang publik yang memiliki kemampuan menyediakan serta mengelola bangunan dan kawasan dalam skala besar.
.
Peran ini tidak bisa dijalankan oleh BPN maupun pengembang swasta. "Di sini peran pemerintah nasional melalui pengembang publik, seperti Perumnas masih cukup besar untuk mewujudkan itu," kata dia. Namun, paparnya, peran Perumnas harus direvitalisasi menjadi National Housing and Urban Development Corporation (NHUDC).
http://bataviase.co.id/node/710741
Sabtu, 04 Juni 2011
Program Rumah Murah Masih Terganjal Lahan
(Kompas, Selasa-31 Mei 2011)
JAKARTA, KOMPAS-Program rumah murah yang dicanangkan pemerintah untuk rakyat berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan tersendat. Kendala terbesar adalah kepastian lahan dari pemerintah daerah hingga infrastruktur penunjang.
Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief mengemukakan, pihaknya siap membangun rumah murah sebanyak 16.000 unit seharga Rp 20 juta-Rp 25 juta per unit, serta rumah murah Rp 25 juta-Rp 55 juta per unit tahun 2012.
Meskipun demikian, diperlukan komitmen menyeluruh, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyediakan kewajiban pelayanan publik dan lahan agar program nasional rumah murah bisa terwujud.
Himawan menambahkan, presiden telah mengarahkan revitalisasi fungsi Perum Perumnas untuk menjadi pelaku utama penyediaan rumah rakyat dan pembangunan perkotaan. Hal itu akan dibahas dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perum Perumnas.
Himawan menambahkan, presiden telah mengarahkan revitalisasi fungsi Perum Perumnas untuk menjadi pelaku utama penyediaan rumah rakyat dan pembangunan perkotaan. Hal itu akan dibahas dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perum Perumnas.
Pengamat Perumahan dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar menilai, proyek rumah murah tanpa lokasi yang terencana tidak akan mampu mengejar kebutuhan perumahan, terutama di perkotaan. Padahal, urbanisasi di 10 kota metropolitan dan 100 kota besar dan sedang membutuhkan sedikitnya 2 juta rumah per tahun.
Untuk itu, diperlukan pemberdayaan perusahaan negara untuk menjadi lokomotif pembangunan perumahan dan permukiman dalam skala besar. Hingga kini, total kekurangan rumah di Indonesia sudah mencapai 8,4 juta unit. Adapun laju kekurangan rumah setiap tahun mencapai 400.000 unit. (LKT)
http://www.reidkijakarta.com/rei/web/?mod=news&do=detail&cat=1&id=508
Kamis, 05 Mei 2011
UU PKP - Kemenpera targetkan empat PP dari UU PKP rampung medio 2011
Nasional, Kebijakan
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) targetkan empat peraturan pemerintah (PP) dari Undang-undang No1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) rampung pertengahan 2011.
"Targetnya bukan April ini kok, tapi pertengahan tahun. Draftnya sudah selesai sekarang," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Kamis (5/5).
Padahal, kementerian itu sebelumnya menargetkan, PP dapat terbit sekitar tiga bulan setelah undang-undang disahkan. Undang-undang PKP itu diterbitkan pada 17 Desember 2010.
PP itu antara lain tentang aturan kepemilikan properti oleh pihak asing yang kemungkinan besar akan merevisi tentang periode waktu kepemilikan properti supaya dapat langsung selama 70 tahun. Saat ini, masa kepemilikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang dua kali selama 20 tahun dan 25 tahun.
Selain itu, PP pun akan disusun dengan materi tentang rumah umum, swadaya, dan rumah negara yang akan dijadikan satu dalam PP yang sama. Juga, PP tentang peningkatan kualitas hunian dan penanggulangan rumah kumuh, serta aturan tentang lembaga yang mengatasi tumpukan pembangunan rumah yang belum dikerjakan (backlog).
Namun, Ketua Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar sebelumnya mengatakan, undang-undang itu hanya berisi arahan teknis proses produksi rumah.
Regulasi hasil amandemen Undang-undang No4/1992 itu dianggap belum dapat menjamin berkembangnya sistem penyediaan rumah. "Yang ada hanya arahan yang terlalu teknis dalam proses produksi rumah-rumah. Hal itu tidak akan mencapai rumah layak untuk seluruh rakyat," jelas dia.
Seperti diketahui, banyak pengamat dan pelaku properti menilai materi regulasi itu masih memiliki kekurangan yang tidak dapat menyelesaikan masalah penyediaan perumahan.
Jehan menyebut, di antaranya, undang-undang inisiatif DPR itu masih memiliki cacat dalam hal permasalahan pengadaan tanah untuk perumahan rakyat, masalah bentuk konkrit jaminan bermukim, pengorganisasian warga permukiman kumuh, hingga pemukiman kembali. "Semua belum jelas sistem delivery-nya," ujar dia.
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1304596861/66680/Kemenpera-targetkan-empat-PP-dari-UU-PKP-rampung-medio-2011
Kamis, 05 Mei 2011 | 19:01
oleh Dani Prasetya
"Targetnya bukan April ini kok, tapi pertengahan tahun. Draftnya sudah selesai sekarang," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Kamis (5/5).
Padahal, kementerian itu sebelumnya menargetkan, PP dapat terbit sekitar tiga bulan setelah undang-undang disahkan. Undang-undang PKP itu diterbitkan pada 17 Desember 2010.
PP itu antara lain tentang aturan kepemilikan properti oleh pihak asing yang kemungkinan besar akan merevisi tentang periode waktu kepemilikan properti supaya dapat langsung selama 70 tahun. Saat ini, masa kepemilikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang dua kali selama 20 tahun dan 25 tahun.
Selain itu, PP pun akan disusun dengan materi tentang rumah umum, swadaya, dan rumah negara yang akan dijadikan satu dalam PP yang sama. Juga, PP tentang peningkatan kualitas hunian dan penanggulangan rumah kumuh, serta aturan tentang lembaga yang mengatasi tumpukan pembangunan rumah yang belum dikerjakan (backlog).
Namun, Ketua Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar sebelumnya mengatakan, undang-undang itu hanya berisi arahan teknis proses produksi rumah.
Regulasi hasil amandemen Undang-undang No4/1992 itu dianggap belum dapat menjamin berkembangnya sistem penyediaan rumah. "Yang ada hanya arahan yang terlalu teknis dalam proses produksi rumah-rumah. Hal itu tidak akan mencapai rumah layak untuk seluruh rakyat," jelas dia.
Seperti diketahui, banyak pengamat dan pelaku properti menilai materi regulasi itu masih memiliki kekurangan yang tidak dapat menyelesaikan masalah penyediaan perumahan.
Jehan menyebut, di antaranya, undang-undang inisiatif DPR itu masih memiliki cacat dalam hal permasalahan pengadaan tanah untuk perumahan rakyat, masalah bentuk konkrit jaminan bermukim, pengorganisasian warga permukiman kumuh, hingga pemukiman kembali. "Semua belum jelas sistem delivery-nya," ujar dia.
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1304596861/66680/Kemenpera-targetkan-empat-PP-dari-UU-PKP-rampung-medio-2011
Selasa, 03 Mei 2011
Kebijakan perumahan tak berkembang
Oleh Anugerah Perkasa
Published On: 28 April 2011
JAKARTA: Kebijakan fasilitas pasar perumahan oleh pemerintah dinilai tidak berkembang sehingga tidak dapat menjadi solusi untuk penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk rakyat dengan baik.
Anggota Visi Indonesia 2033 Jehansyah Siregar mengatakan walaupun pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi pasar perumahan, namun tidak kunjung menghasilkan pasar perumahan yang bekerja secara efektif.
Menurut dia, saat kebijakan tidak berkembang dengan baik, justru jumlah penduduk dan perkotaan semakin mendominasi permukiman.
"Tantangan pemenuhan ragam bentuk kebutuhan perumahan rakyat terus berkembang. Namun pasar perumahan tidak kunjung dapat diregulasi secara efektif. Urusan perumahan rakyat terpinggirkan. Padahal, pembangunan perumahan mendominasi proses pengkotaan," ujar Jehansyah, hari ini.
Dia mencontohkan peranan Bank BTN maupun Perum Perumnas pada sekitar 1974-1980-an dalam fokus penyediaan perumahan umum, yang ditandai dengan penguasaan tanah yang semakin banyak dan pembangunan rumah-rumah susun.
Akan tetapi, setelah periode tersebut, paparnya, Perumnas dan BTN justru terperosok ke dalam bentuk kebijakan perumahan yang lain, yaitu memfasilitasi pasar perumahan yang tanggung.
Selain itu, sambung Jehansyah, ketika pasar primer perumahan belum berjalan dengan baik, pemerintah justru membangun sistem pasar sekunder pembiayaan perumahan dengan mendirikan BUMN khusus di area tersebut yakni PT Sarana Multigriya Finansial.
Dia juga menyoroti tentang kebijakan perumahan yang parsial namun tetap diterapkan hingga kini.
"Sebagai contoh adalah kebijakan kontemporer mengenai pembangunan rusunami, di mana peraturan tata ruang dan bangunan justru dipandang sebagai kendala. Padahal, akibat kurang memperhatikan tata ruang dan peraturan bangunan, justru memberi dampak buruk terhadap daya dukung kawasan dan keberlanjutan pengelolaan bangunan," ujarnya.
Pendiri Panangian School of Property (PSP) Panangian Simanungkalit mengatakan selama ini pengembang swasta tidak mau masuk dalam bisnis perumahan murah karena dianggap tidak menguntungkan.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah seringkali memberikan batasan-batasan sehingga pengembang enggan masuk ke sektor perumahan murah.
"Pemerintah daerah terlalu banyak memberikan batasan, sehingga pengembang swasta tidak mauk masuk. Kemenpera seharusnya membuat regulasi agar perumahan murah dapat diproduksi secara massif denganmemberikan kemudahan izin serta pajak," kata Panangian di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah tak memiliki kemauan politik yang besar untuk melakukan terobosan penyediaan rumah secara massif. Padahal, kata Panangian, masalah papan merupakan persoalan mendasar bagi masyarakat di negara mana pun.
Data Kementerian Perumahan Rakyat menyebutkan pembangunan perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya 'backlog' (kekurangan) perumahan yang mencapai jumlah sekitar 7,4 juta rumah pada tahun 2009. Disamping itu, masih sekitar 4,8 juta unit rumah diperkirakan dalam kondisi rusak.
Sementara itu permukiman kumuh semakin meluas yang diperkirakan telah mencapai 57.800 hektare. (gak)
http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/21914-kebijakan-perumahan-tak-berkembang
Published On: 28 April 2011
JAKARTA: Kebijakan fasilitas pasar perumahan oleh pemerintah dinilai tidak berkembang sehingga tidak dapat menjadi solusi untuk penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk rakyat dengan baik.
Anggota Visi Indonesia 2033 Jehansyah Siregar mengatakan walaupun pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi pasar perumahan, namun tidak kunjung menghasilkan pasar perumahan yang bekerja secara efektif.
Menurut dia, saat kebijakan tidak berkembang dengan baik, justru jumlah penduduk dan perkotaan semakin mendominasi permukiman.
"Tantangan pemenuhan ragam bentuk kebutuhan perumahan rakyat terus berkembang. Namun pasar perumahan tidak kunjung dapat diregulasi secara efektif. Urusan perumahan rakyat terpinggirkan. Padahal, pembangunan perumahan mendominasi proses pengkotaan," ujar Jehansyah, hari ini.
Dia mencontohkan peranan Bank BTN maupun Perum Perumnas pada sekitar 1974-1980-an dalam fokus penyediaan perumahan umum, yang ditandai dengan penguasaan tanah yang semakin banyak dan pembangunan rumah-rumah susun.
Akan tetapi, setelah periode tersebut, paparnya, Perumnas dan BTN justru terperosok ke dalam bentuk kebijakan perumahan yang lain, yaitu memfasilitasi pasar perumahan yang tanggung.
Selain itu, sambung Jehansyah, ketika pasar primer perumahan belum berjalan dengan baik, pemerintah justru membangun sistem pasar sekunder pembiayaan perumahan dengan mendirikan BUMN khusus di area tersebut yakni PT Sarana Multigriya Finansial.
Dia juga menyoroti tentang kebijakan perumahan yang parsial namun tetap diterapkan hingga kini.
"Sebagai contoh adalah kebijakan kontemporer mengenai pembangunan rusunami, di mana peraturan tata ruang dan bangunan justru dipandang sebagai kendala. Padahal, akibat kurang memperhatikan tata ruang dan peraturan bangunan, justru memberi dampak buruk terhadap daya dukung kawasan dan keberlanjutan pengelolaan bangunan," ujarnya.
Pendiri Panangian School of Property (PSP) Panangian Simanungkalit mengatakan selama ini pengembang swasta tidak mau masuk dalam bisnis perumahan murah karena dianggap tidak menguntungkan.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah seringkali memberikan batasan-batasan sehingga pengembang enggan masuk ke sektor perumahan murah.
"Pemerintah daerah terlalu banyak memberikan batasan, sehingga pengembang swasta tidak mauk masuk. Kemenpera seharusnya membuat regulasi agar perumahan murah dapat diproduksi secara massif denganmemberikan kemudahan izin serta pajak," kata Panangian di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah tak memiliki kemauan politik yang besar untuk melakukan terobosan penyediaan rumah secara massif. Padahal, kata Panangian, masalah papan merupakan persoalan mendasar bagi masyarakat di negara mana pun.
Data Kementerian Perumahan Rakyat menyebutkan pembangunan perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya 'backlog' (kekurangan) perumahan yang mencapai jumlah sekitar 7,4 juta rumah pada tahun 2009. Disamping itu, masih sekitar 4,8 juta unit rumah diperkirakan dalam kondisi rusak.
Sementara itu permukiman kumuh semakin meluas yang diperkirakan telah mencapai 57.800 hektare. (gak)
http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/21914-kebijakan-perumahan-tak-berkembang
Langganan:
Postingan (Atom)