Kamis, 05 Mei 2011

UU PKP - Kemenpera targetkan empat PP dari UU PKP rampung medio 2011

Nasional, Kebijakan

Kamis, 05 Mei 2011 | 19:01  
oleh Dani Prasetya
 
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) targetkan empat peraturan pemerintah (PP) dari Undang-undang No1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) rampung pertengahan 2011.

"Targetnya bukan April ini kok, tapi pertengahan tahun. Draftnya sudah selesai sekarang," ujar Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Kamis (5/5).

Padahal, kementerian itu sebelumnya menargetkan, PP dapat terbit sekitar tiga bulan setelah undang-undang disahkan. Undang-undang PKP itu diterbitkan pada 17 Desember 2010.

PP itu antara lain tentang aturan kepemilikan properti oleh pihak asing yang kemungkinan besar akan merevisi tentang periode waktu kepemilikan properti supaya dapat langsung selama 70 tahun. Saat ini, masa kepemilikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang dua kali selama 20 tahun dan 25 tahun.

Selain itu, PP pun akan disusun dengan materi tentang rumah umum, swadaya, dan rumah negara yang akan dijadikan satu dalam PP yang sama. Juga, PP tentang peningkatan kualitas hunian dan penanggulangan rumah kumuh, serta aturan tentang lembaga yang mengatasi tumpukan pembangunan rumah yang belum dikerjakan (backlog).

Namun, Ketua Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar sebelumnya mengatakan, undang-undang itu hanya berisi arahan teknis proses produksi rumah.

Regulasi hasil amandemen Undang-undang No4/1992 itu dianggap belum dapat menjamin berkembangnya sistem penyediaan rumah. "Yang ada hanya arahan yang terlalu teknis dalam proses produksi rumah-rumah. Hal itu tidak akan mencapai rumah layak untuk seluruh rakyat," jelas dia.

Seperti diketahui, banyak pengamat dan pelaku properti menilai materi regulasi itu masih memiliki kekurangan yang tidak dapat menyelesaikan masalah penyediaan perumahan.

Jehan menyebut, di antaranya, undang-undang inisiatif DPR itu masih memiliki cacat dalam hal permasalahan pengadaan tanah untuk perumahan rakyat, masalah bentuk konkrit jaminan bermukim, pengorganisasian warga permukiman kumuh, hingga pemukiman kembali. "Semua belum jelas sistem delivery-nya," ujar dia.

http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1304596861/66680/Kemenpera-targetkan-empat-PP-dari-UU-PKP-rampung-medio-2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar