Kamis, 21 April 2011

Penyediaan Perumahan Tak Sinkron dengan Tata Kota

Oleh Anugerah Perkasa & Siti Nuraisyah Dewi
Bisnis Indonesia.com
Published On: 20 April 2011
.
JAKARTA: Kebijakan penyediaan perumahan rakyat dinilai tidak sinkron dengan sistem pengelolaan kota, yang ditunjukkan dengan maraknya pembangunan proyek rumah susun yang justru merusak daya dukung prasarana serta fasilitas kota. Anggota Tim Visi Indonesia 2033 Jehansyah Siregar mengatakan praktik penyediaan perumahan dan pengelolaan pembangunan perkotaan selama ini justru menegaskan terjadinya fragmentasi kebijakan dan sistem penyediaan perumahan rakyat.
.
"Di dalam praktiknya, justru banyak proyek pembangunan menara untuk rumah susun yang dibangun tidak terencana dan sejalan dengan rencana tata kota yang baik," ujar Jehansyah dalam diskusi bertajuk Arah Kebijakan Rumah Susun dan Penataan Kota: Mau Kemana?, hari ini.
.
Menurut dia, banyak pembangunan rumah di atas lokasi lahan yang relatif kecil dan terpencar-pencar. Hal tersebut, sambung Jehansyah, disebabkan tidak terpadunya sistem pengadaan tanah dan konstruksi.
.
Selain itu, papar Jehansyah, pemerintah hanya mengandalkan mekanisme perumahan komersial dengan menyerahkan urusan dari hulu hingga hilir sepenuhnya pada pengembang swasta.
.
Dia mengungkapkan hasil dari pembangunan yang menyerahkan sepenuhnya pengembangan kepada swasta adalah tata kota yang terpencar dan menjalar.
.
Dia juga menambahkan persoalan lainnya adalah adanya desakan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam penyediaan tanah. Padahal, sambung Jehansyah, pola kerja sama yang tidak jelas semacam ini justru membuat daerah kesulitan untuk  melepas tanah yang merupakan asetnya untuk pembangunan rumah susun.
.
"Tak hanya itu, pemerintah pusat selalu menimpakan masalah kepada daerah, PLN serta PDAM. Hal itu karena pemerintah daerah dinilai tidak mendukung baik dalam alokasi anggaran maupun penyediaan tanah dalam penyediaan perumahan rakyat," ujarnya.
.
Jehansyah memaparkan belum adanya solusi yang menjanjikan untuk menangani masalah perumahan rakyat, ditandai dengan tidak  adanaya dukungan pembentukan lembaga khusus perumahan rakyat. Padahal, sambungnya, negara-negara lain sudah memiliki lembaga khusus tersebut seperti yang dilakukan oleh Thailand, Singapura dan Inggris. (gak)

http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/20990-penyediaan-perumahan-tak-sinkron-dengan-tata-kota

---------------------------

PERUMAHAN
RUU Rumah Susun Terancam Macet

Kamis, 21 April 2011

Jakarta, Kompas - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun terancam macet. Hal itu karena masih banyak perbedaan persepsi di antara sejumlah instansi pemerintah dalam mengakomodasi masalah perumahan. Anggota Panitia Kerja RUU Rumah Susun Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura Saleh Husein mengemukakan itu dalam Diskusi ”Arah Kebijakan Rumah Susun dan Penataan Kota: Mau Ke Mana?” di Jakarta, Rabu (20/4).
.
Menurut Saleh, pembahasan RUU Rusun yang tertunda sampai Mei 2011 kemungkinan masih akan terganjal banyak persoalan. Penyebabnya adalah belum ada pemahaman yang sama antarpemerintah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Badan Pertanahan Nasional.
.
Perdebatan yang muncul di antaranya soal kepemilikan bersama di rusun. Ada yang menganggap pengembang sebagai pemilik dan pengelola, sedangkan ada yang menghendaki pengelolaan rusun sepenuhnya oleh perhimpunan penghuni rumah susun.
Ia menilai, pelaksanaan program rumah susun saat ini terganjal sejumlah persoalan, baik kepenghunian, permasalahan dari pengembang, maupun birokrasi pemerintah daerah.
.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi menilai, akar persoalan perumahan rakyat adalah tidak adanya konsolidasi oleh pemerintah pusat dan daerah untuk penyediaan lahan.
.
Anggota Tim Visi Indonesia 2033 Jehansyah Siregar mengemukakan, sudah saatnya pemerintah membangun sistem penyediaan perumahan publik. Penyediaan perumahan publik tidak bisa diserahkan hanya ke pengembang swasta. (LKT)


http://cetak.kompas.com/read/2011/04/21/04472222/ruu.rumah.susun.terancam.macet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar