Selasa, 08 Maret 2011

Perkuat PERUMNAS sebagai NHUDC

Panangian Simanungkalit
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus Perumahan Murah
Selasa, 8 Maret 2011 | 20:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Carut marutnya persoalan perumahan di Indonesia, dinilai semakin rumit dengan hadirnya program baru rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harga Rp 20-25 Juta. Pemerintah diminta membentuk badan baru yang khusus mengkoordinasi pembangunan perumahan murah.
Agar program rumah murah untuk rakyat ini berhasil, pemerintah harus membentuk badan baru khusus menangani perumahan murah. Badan Pembangunan Perumahan Murah (BPPM) ini sifatnya BLU yang tidak mencari keuntungan.
-- Panangian Simanungkalit
"Persoalan perumahan di Indonesia belum tuntas, apalagi ditambah program baru ini. Kalau masuk program kementerian perumahan rakyat, maka program ini akan gagal," kata pengamat properti, Panangian Simanungkalit saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (7/3/2011).
Menurut Panangian, beban kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan beragam program nasional reguler terbengkelai karena terhambat permasalahan birokrasi. "Program rumah murah yang digagas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini sebuah terobosan yang baik namun lebih sulit pelaksanaannya. Kalau ditangani kementerian akan terjerat birokrasi," ujarnya.
Panangian mengatakan agar program rumah murah untuk rakyat ini berhasil, pemerintah diminta membentuk sebuah badan baru yang khusus menangani perumahan murah. "Bentuk Badan Pembangunan Perumahan Murah (BPPM). Badan ini sifatnya BLU (Biro Layanan Umum) yang tidak mencari untung," katanya.
Badan Pembangunan Perumahan Murah (BPPN), kata Panangian, akan mengerjakan khusus proyek perumahan murah. Dalam rentang kerjanya, badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Badan khusus ini kalau di Singapura seperti Housing Development Board (HDB) atau di Thailand ada Housing Development Agency (HDA). Misalnya masa kerjanya 3-4 tahun untuk membangun 1 juta unit rumah murah," papar Panangian.
Dalam kerjanya, badan khusus perumahan ini setelah selesai kerjanya bisa langsung dibubarkan. "Saat kerjanya, badan ini harus lincah dalam berhubungan dengan Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Koperasi-koperasi pembangun perumahan," katanya. (Natalia Ririh)

JEHAN:
Tidak perlu dibentuk lembaga baru.  Di Singapura ada HDB. Kalau dibaca Housing and Development Act 2002 punya Singapura, pasal 3 disebut: “There is hereby established a body to be known as the Housing and Development Board which is a body corporate and has perpetual succession and may sue and be sued in its corporate name.” Jadi bentuknya adalah Korporasi Publik, sehingga dapat menuntut dan dituntut. Kita sudah punya yang begini sejak tahun 1974, namanya PERUMNAS.  
Sama seperti HDB yang dibentuk tahun 1960-an di Singapura yang disebut sebagai “has perpetual succession”, Perumnas juga bersifat untuk seterusnya, eternal, everlasting, unending, permanent. Bukan lembaga sementara. Mengapa demikian? Karena sepanjang masih ada yang namanya rakyat di sebuah negara, berarti kebutuhan papan (Housing Need) tetap lebih banyak daripada permintaan rumah (Housing Demand). Sehingga keberadaan HDB maupun Perumnas adalah sepanjang usia negara tersebut. Ini peran publik yang tidak bisa hilang dan public housing delivery system seharusnya menjadi pilar di antara delivery system lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar